Archive for Maret 2013

VOICE OF ISLAMIC | Suara Masyarakat Islam | SHOLAT JENAZAH SESUAI SYARIAT ISLAM YANG BENAR

VOICE OF ISLAMIC | Suara Masyarakat Islam | SHOLAT JENAZAH SESUAI SYARIAT ISLAM YANG BENAR | Ada Tiga Musuh Dalam Islam


Sabda Rasulullah SAW bahwa “ Setiap amalan yang tidak menurut apa yang aku contohkan pasti tertolak”. Pada Hadist lain : “Sejelek-jelek perkara adalah perkara yang diada-adakan. Setiap yang diada-adakan adalah sesat. Dan Setiap sesat adalah neraka tempatmya”. ( HR. Muslim,dan HR. Bukhari). Kita selaku muslim dapat terbayang bagimana sedih dan menyesal selamanya yang tidak akan dapat kita perbaiki lagi seandainya kita sendiri atau anak kita, suami atau istri, ortu kita meninggal diperlakukan dengan cara tidak menurut ajaran rasulullah SAW, sehingga mendapat azab Allah SWT. Kita tidak bisa membayangkan betapa sedihnya yang tiada terlupa orang kesayangan kita untuk menikmati alam barzakh yang seharusnya mendapat “luasnya tempat pembaringan”, “cahaya yang menemani di alam fana “ tetapi justru siksaan yang maha dashyat hingga hari kiamat datang yang di dapat karena ulah kita yang kurang mau memahami dan mencontoh bagaimana Rasulullah SAW mengurusi janazah, tapi malah ikut-ikutan cara yahudi dan nasrani. Wallahu a’lam bissawab.




A. PADA SAAT SAKIT

Beberapa hal yang wajib dilakukan adalah sebagai berikut :

1) Orang yang sakit wajib menerima qadha (ketentuan) yang datang dari Allah SWT, bersabar dan berbaik sangka kepada Allah SWT;

2) Si sakit harus punya perasaan takut serta harapan, takut akan siksaan Allah karena dosanya yang diperbuat dan berharap akan rahmad dan ampunanNya;

3) Meski Sakit begitu berat dilarang berangan-angan kematian, jika terpaksa doanya “Ya Allah hidupkanlah aku jikalau kehidupan lebih baik, matikanlah aku jika kematian lebih baik bagiku”

4) Jika mempunyai kewjiban yang menyangkut hak oran lain, secepatnya diselesaikan, Jika kurang sanggup hendaklah mewasiatkan untuk menyelesaikan;

5) Ia harus bersegera wasiat.



B. MENJELANG KEMATIAN

Beberapa hal yang wajib dilakukan adalah sebagai berikut :

1) Mentalqin dengan ucapan “ Laa Ilaha Illal-llah”

2) Mendo’akan

3) Mengucapkan perkataan yang baik

4) Seorang muslim boleh menghadiri kematian non muslim dan menganjurkan agar yang bersangkutan masuk islam.



C. KETIKA MENINGGAL DUNIA
Beberapa hal yang wajib dilakukan adalah sebagai berikut :

1) Memejamkan mata si mayat;

2) Mendo’akan;

3) Menutupnya dengan kain untuk semua tubuhnya, khusus yang sedang ihram untuk wajah dan kepala tetap dibuka;

4) Bersegera menyelenggarakan jenazah dan dilarang menunda-nunda;

5) Mengubur ditempat ia meninggal, jangan memindah ke tempat lain kecuali darurat. Karena memindahkan ke tempat lain menyalahi perintah memprcepat pelaksanaan jenazah;

6) Bersegera menyelesaiakan utang semuanya dengan harta mayit sendiri, meski sampai habis hartanya.



D. YANG BOLEH DILAKUKAN PARA KERABAT DAN ORANG LAIN

Beberapa hal yang wajib dilakukan adalah sebagai berikut :

1) Membuka wajah mayat, mencium, menangis tanpa ratapan (nia’ah) selama kurang 3 hari;

2) Saat mendengar kematian : bersabar dan ridha kepada ketentuan Allah SWT, berstirjaa’ ( Inna Lillahi wa Innaa Ilaihi Raaji’un);

3) Tidak menyalahi kesabaran (spt :wanita tidak berhias sama sekali kurang 3 hari karena ayahnya meninggal dan 40 hari karena suaminya meninggal, selebihnya dilarang);

4) Jika yang meninggal bukan suaminya lebih afdal tidak meninggalkan perhiasan demi menyenangkan suaminya;



Ada Tiga Musuh Dalam Islam



E. HAL- HAL YANG DILARANG

Beberapa hal yang DILARANG dilakukan menurut Rasulullah SAW adalah sebagai berikut :

1) Meratap yaitu menangis berlebihan, berteriak, memukul wajah, merobek kantong pakaian, dll;

2) Mengacak-acak rambut;

3) Pria memanjangkan jenggotnya beberapa hari sebagai tanda duka, setelah duka selesai dipotong;

4) Mengumunkan kematian lewat menara atau tempat lain, karena mengumumkan dengan cara tersebut terlarang secara syariat. YANG DI BOLEHKAN ADALAH : BOLEH MENYAMPAIKAN BERITA KEMATIAN TANPA MENEMPUH CARA-CARA YANG DIAMALKAN JAHILIYAH DULU. BAGI YANG MENYAMPAIKAN BERITA KEMATIAN DIBOLEHKAN MEMINTA KEPADA ORANG LAIN SUPAYA MENDO’AKAN SI MAYYIT, KARENA HAL ITU ADA LANDASAN DALAM SUNNAH.



F. TANDA-TANDA HUSNUL KHATIMAH
Berdasar penjelasan Rasulullah SAW, beliau menyebut tanda tanda husnul khatimah. Dan apabila seseorang mengalami salah satu diantara tanda tersebut maka itu merupakan kabar gembira. Tanda-tanda tersebut adalah :

1. Mengucapkan syahadat saat meninggal;

2. mati dengan berkeringat di dahi;

3. mati pada hari jum’at atau malam jum’at

4. mati syahid di medan jihad,

5. mati karena penyakit thaa’uun’

6. mati terkena penyakit perut,

7. mati tenggelam,

8. mati terkena reruntuhan,

9. wanita hamil mati karena janin,

10. mati terkena penyakit paru,

11. mati membela agama atau membela diri,

12. mati mempertahakan hartanya yang dirampok,

13. nati dala keterikatan dengan jalan Allah,

14. Mati dalam suatu amalan saleh

15. mati terbakar.



G. PUJIAN PADA MAYYIT
1. Pujian baik terhadap penyakit dari sekelompok orang muslim yang benar, minimal tetangganya yang arif, shalih dan berilmu dapat menjadi penyebabnya mayyit masuk syurga;

2. Sebaliknya meninggalnya mayat bertetpatan dengan gerhana matahari atau bulan bukan firasat apapun. Jika beranggap demikian termasuk khuraffat jahiliyah yang bathil yang dilarang Islam.



H. MEMANDIKAN MAYYIT

Beberapa langkah yang harus dilakukan adalah :

1. Memandikan dalam jumlah 3 kali atau lebih, sesuai yang dibutuhkan atau memandikan dengan jumlah ganjil;

2. mencampur sebagian dengan sidr (daun bidara) atau yang bisa menggantikan fungsinya yaitu sabun;

3. Mencampur mandi terakhir dengan wangi-wangian seperti kapur barus atau kamper lebih afdhal (kecuali orang yang mati saat ihram tidak boleh diberi wewangian);

4. Ikatan rambut dibuka dan dicuci dengan baik;

5. menyisir rambut;

6. mengikat jadi 3 bagian untuk rambut wanita, dan membentangkan ke belakangnya;

7. Memulai bagian kanan dan anggota wudhunya;

8. laki-laki dimandikan laki-laki atau sebaliknya (Terkecuali suami istri, karena ada dalil sunnahnya);

9. Memandikan dengan potongan kain dalam keadaan terbuka dengan kain diatas tubunya setelah membuka seluruh pakaiannya,

10. yang memandikan mayyit adalah orang yang lebih mengetahui cara penyelenggaraan jenazah sesuai SUNNAH NABI SAW, terlebih lagi saudara terdekatnya;

11. Yang memandikan mayyit akan mendapat pahala yang besar jika memenuhi dua syarat : Menutupi kekurangan yang ada pada mayyit dan tidak cerita ke orang lain serta Ikhlash karena Allah SWT;





12. Dianjurkan yang memandikan jenazah supaya mandi;

13. Tidak disyariatkan memandikan orang yang mati syahid meski dalam keadaan junub.



I. MENGAFANI MAYYIT

Beberapa langkah yang harus dilakukan adalah :

1. Kain kaffan diambil dari harta si mayyit meski hingga hartanya habis;

2. Seharusnya kain kaffan menutupi semua anggota tubuhnya;

3. Seandainya tidak cukup untuk semua tubuh, diutamakan menutupi kepalanya hingga sebagian tubuh, yang masih terbuka tutup pakai daun-daunan yang wangi;

4. Jika kain kafan kurang, dan jumlah mayyit banyak boleh mengkafani secara massal, dengan cara membagi-bagi dengan jumlah tertentu dan diutamakan mendahulukan orang mengetahui atau hafal Al Qur’an ke arah kiblat;

5. Tidak boleh membuka pakaian orang yang mati syahid;

6. Dianjurkan mengkafani orang yang mati syahid dengan selembar kain atau lebih diatas pakaiannya;

7. yang meninggal dalam keadaam ihram, dikafani dengan pakaian ihramnya;

8. Kain kafan dianjurkan : warna putih, tiga lembar, satu diantaranya bergaris, memberikan wangi-wangian 3 x.

9. Tidak boleh berfoya-foya dalam pemakaian kafan dan tidak boleh lebih dari 3 lembar, karena menyalahi tuntunan rasulullah SAW dan buang-buang harta.

10. DALAM MENGKAFANI ANTARA MAYYIT PRIA DAN WANITA ADALAH SAMA, KARENA TIDAK ADA DALIL YANG MENJELASKAN PERBEDAAN ITU



J. MEMBAWA JENAZAH

1. Wajib membawa jenazah dan mengatarnya, karena itu adalah hak muslim terhadap muslim lainnya,

2. Mengikuti jenazah : mengikuti keluarga hingga di shalati atau mengikuti dari keluarga hingga selesai penguburannya, inilah yang lebih utama.

3. Mengikuti jenazah hanya boleh bagi laki-laki. Wanita dilarang karena itu perintah nabi Muhammad SAW;

4. Tidak boleh membawa jenazah dengan cara menangis, membawa wewangian, hingga berbagai bentuk dzikir;

5. Harus cepat-cepat tetapi tidak berlari;

6. Boleh berjalan didepan atau dibelakangnya (lebih afdhal), boleh juga sebelah kanan atau kirinya, kecuali yang berkendaraan lebih afdal di belakangnya;

7. Tidak makruh dan boleh berkendaraan pulang setelah menguburnya;

8. Membawa jenazah di atas kereta khusus atau mobil ambulance, kemudian orang mengatarnya memakai mobil juga, maka hal ini tidak disyariatkan, karena ini kebiasaan orang kafir, serta menghilangkan nilai-nilai yang dikandung dalam pengantaran jenazah yaitu mengingat akhirat, lebih-lebih itu menjadi penyebab terkuat berkurangnya pengatar jenazah dan hilangnya kesempatan orang-orang yang ingin mendapatkan pahala ( kecuali dalam keadaan darurat boleh pakai mobil);

9. Berdiri menghormati mayyit hukumnya mansukh, sehingga tidak boleh dilakukan;

10. Dianjurkan yang membawa jenazah supaya berwudhu;



K. SHALAT JENAZAH

1. Sifat halat jenazah fardhu kifayah;

2. Yang tidak wajib hukumnya tapi boleh dilakukan :a. Anak belum baligh, b. Orang mati syahid

3. Disyariatkan mensholati : a. Meninggal karena dibunuh saat pelaksanaan hudud hukum Allah, b. Orang yang berbuat dosa dan melakukan hal yang haram. Orang ahlul ilmi dan ahlul diin tidak menshalati supaya menjadi pelajaran bagi orang seperti itu; c. Orang yang berhutang tapi tidak bisa menutupi hutangmya, maka orang seperti ini dishalati; d. orang yang mati sebelum dishalati (sebagian orang sudah sebagian lain belum) maka beliau boleh menshalati di kuburnya; e. Orang yang matis di suatu tempat tapi tiada yang menshalati disana, maka kelompok muslim menshalatinya dengan shalat ghaib;

4. Diharamkan menshalati, memohon ampunan dan rahmad untuk orang kafir dan munafik;

5. Berjama’ah dalam shalat jenazah hukumnya wajib sebagaimana shalat fardhu. Jika shalat jenazah satu persatu maka kewajiban shalat jenazah sudah terpenuhi, tetapi mereka kena dosa karena meninggalkan berjama’aah. Allahu ‘alam.





6. Jika yang shalat dengan imam hanya satu orang, maka orang tersebut tidak berdiri pas disamping iman sejajar seperti halnya shalat lain, tapi di belakang imam ( Dari sini kita tahu kesalahan banyak orang termasuk yang kyai, atau dai, atau cendekiawan muslim yaitu dalam shalat-shalat biasa lainnya, jika hanya berdua maka yang makmum mundur sedikit dari posisi yang sejajar imam);

7. Pemimpin umat atau wakilnya lebih berhak jadi imam shalat, jika tidak ada diuatamakan yang lebih baik bacaan atau hafalan Qur’annya;

8. Jika kebetulan banyak sekali jenazah yang terdiri dari laki-laki, anak-anak dan wanita, maka dishalati sekali saja. Laki – laki meski anak-anak diletakkan dekat iman, sedangkan wanita di arahkan ke kibat;

9. Boleh juga dishalati satu persatu karena memang itulah hukum asalnya;

10. Lebih afdhal jika shalat jenazah di luar masjid, boleh juga di dalam masjid karena pernah diamalkan rasulullah SAW;

11. Tidak boleh shalat jenazah di antara perkuburan;

12. Imam berdiri di posisi kepala mayat untu laki-laki dan posisi pertengahan untuk wanita;

13. Bertakbir 4 kali (yang diutamakan) atau 5 – 9 kali. Dalam pengamalannya lebih utama diragamkan;

14. Disyariatkan mengangkat kedua tangan pada takbir pertama saja;

15. Meletakkan tangan kanan diatas tangan kiri lalu menempelkan di dada;

16. Setelah takbir pertama membaca al fatehah dan satu surah,

17. Bacaan shalat jenazah adalah sir;

18. Selanjutnya takbir ke2 dan baca shalawat kepada nabi Muhammad SAW;

19. Lalu bertakbir dan doa untuk si mayyit; (yang dari nabi :” Allahumma an’ abduka wabna amatika ahyaaja illa rahmatika wa anta ghaniyyi an ‘adzbihi in kana muhsinian farid fii hasanaatihi’)

20. Berdoa antara takbir teakhir dengan salam disyariatkan;

21. Salam dua kali atau sekali;

22. Menurut sunnah, salam shalat jenazah bersifat sir;

23. Tidak boleh shalat jenazah dalam waktu terlarang kecuali darurat. (saat terbit matahari, matahari pas dipertengahan dan tatkala terbenam matahari)



L. MENGUBUR MAYYIT

1. Wajib hukumnya mengubur mayyit meski kafir sekalipun;

2. Tidak boleh mengubur jenazah seorang muslim dengan seorang kafir atau sebaliknya;

3. Menurut sunnah Rasulullah SAW, mengubur ditempat penguburan, kecuali orang yang mati syahid mereka gugur tidak dipindahkan ketempat penguburan. ( Hal ini memuat bantahan terhadap sebagian orang yang mewasiatkan supaya dikubur di masjid atau makam khusus dan tempat lain yang di larang Allah SWT);

4. Tidak boleh mengubur pada waktu terlarang; atau pada waktu lama meski enggukan lampu dan turun ke dalam liang lahat utk memudahkan pelaksanaan, kecuali darurat;

5. Wajib memperdalam lubang kubur, memperluas dan memperbaiki;

6. Penataan kubur tempat mayat ada 2 : a. lahad (melubangi liang kubur ke arah kiblat; b Syaq : melubangi ke bawah dipertengahan liang kubur.

7. Dalam kondisi darurat boleh menguburkan dua atau lebih mayat dalam lubang kubur, dengan mengutamakan orang lebih paham qur’an dan sunnah ;

8. yang menurunkan mayat adalah laki laki (meski mayat itu perempuan);

9. Wali mayyit lebih berhak menurunkan;

10. Boleh suami mengejakan penguburan sendiri istrinya;

11. Dipersyaratkan bagi yang menguburkan mayyit wanita, yang semalam tidak berhubungan suami istri;

12. Menurut Sunnah Rasulullah SAW : memasukkan mayat dari arah belakang liang kubur;

13. Meletakkan mayat diatas sebelah kannannya, wajah menghadap kiblat, kepala dan kedua kaki melentang kekanan dan ke kiri

14. Orang meletakkan mayat di kubur membaca “ bismillahi wa’allaa sunnati rasuulillahi shallallahu ‘ alaihi wassallama” atau bismillahi wa ‘alaa millati rasulullahi shalallahu ‘alaihi wassalama’’;

15. Seetalah menimbun kubur di Sunnahkan :

1) Meninggikan kubur sekitar sejengkal diatas permukaan tanah, tidak diratakan , supaya dapat dikenal, dipelihara dan tidak dihinakan;

2) Meninggikan hanya sebatas sejengkal;

3) Memberi tanda dengan batu atau sejenis supaya di kenal;







4) BERDIRI DI KUBUR SAMBIL MENDO’AKAN DAN MEMERINTAHKAN YANG HADIR UNTUK MENDOAKAN DAN MEMOHONKAN AMPUNAN ( INI AJARAN RASULULLAH SAW, SEDANG TALQIN YANG BIASA KITA DENGAR TIDAK ADA DALILNYA),

5) Boleh duduk saat pemakaman dengan maksud memberi peringatan orang yang hadir akan kematian dan alam setelah kematian (HR Al Barra bin ‘Aazib),

6) Menggali kubur sebelum mati sebagai persiapan mati tidak dianjurkan oleh Rasulullah SAW. Karena hanya Allah yang tahu akan datangya kematian, serta rasulullah dan sahabat tidak pernah mengamalkannya.



M. TAKZIYAH
1. Disyariatkan bertakziyah dengan menganjurkan supaya bersabar, mengaharap pahala Allah SWT, dan mendo’akan si mayyit;

2. Bertakziyah dengan menyenangkan mereka, meringankan kesediahan, dan membuat mereka ridha dan sabar;

3. Takziyah tidak dibatasi 3 hari, kapanpun sempat saat itu dilakukan;

1) HARUS DIHINDARI MESKI TELAH TURUN TERMURUN BERLAKU DI ADAT KITA :

2) BERKUMPUL UNTUK BERTAKZIYAH PADA TEMPAT KHUSUS (RUMAH, MASJID, KUBURAN);

3) KELUARGA MAYIT SENGAJA MENYIAPKAN MAKANAN UNTUK ORANG YANG TAKZIYAH (SEPERTI HARI KETIGA, KE TUJUH, SERATUS, SERIBU, INI TIDAK ADA FALILNYA)

4. YANG ADA DALAM SUNNAH NABI MUHAMMAD SAW : para kerabat mayyit dan tetangganya yang membuatkan makanan untuk keluarga mayyit.

5. Disukai mengusap kepala anak yatim, memuliakan serta berlemah lembut kepadanya.



N. YANG BERMANFAAT BAGI MAYYIT
1) Doa orang muslim untuknya;

2) Wali mayyit mengdqadla/menutupi puasa nadzar si mayyit;

3) Utang mayyit dibayar walinya atau orang lain;

4) Amalan shaleh dari anak shaleh dari sang mayyit;

5) Semua peninggalan baik si mayyit, begitu pula amal jariyah.



O. ZIARAH KUBUR
1) Disyariatkan berziarah kubur untuk mengambil pelajaran dan mengingat akhirat dan tidak melakukan kesyirikan, dengan cara beroa kepa mayyit, berlebihan memuji mayyit;

2) Wanita dan pria sma-sama boleh berziarah kubur dengan syarat menghindari ikhtilath, meratap, tabarruj (meperlihatkan aurat), serta semua jenis kemungkaran yang memenuhi kuburan pada zaman ini;

3) Wanita dilarang berziarah kubur seandainya bisa menyebabkan berbagai kemungkaran tersebut,

4) Boleh berziarah kubur orang yang mati untuk sekedar mengambil pelajaran;

5) Tujuan ziarah kubur :

a) Manfaat bagi yang berziarah :mengingat mati, mengenang orang yang sudah mati,bahwa tempat kemabli mereka hanya dua kemungkinan kalau bukan syurga pasti neraka. Ini berlaku untuksemua orang;

b) Memberi manfaat bagi mayyit dan berbuat baik pada mereka dengan cara memberi salam, mendoalkan dan memintakan ampunan kepada Allah SWT. Ini berlaku khusus untuk muslim. (Tidak disyaraiatkan membaca Al fatehah, Yassin, dan surah lain atau takbir, tahlil dll. Tapi yang disyariahkan adalah yang dicontohkan nabi Muhammad SAW)

6) Boleh mengangkat tangan saat berdoa untuk mayyit saat ziarah kubur, dilakukan tidak menghadap kubur tetapi menghadap kiblat,

7) Jika ziarah ke kubur orang kafir tidak boleh memberi salam,tidak mendoakan, bahkan memberikan kabar siksa neraka;

Tidak berjalan diantara kuburan muslim dengan alas kaki;

9) Tidak disyariatkan menaruh wewangian dan kembang, tidak boleh menancapkan pelepah kurma pada kuburan karena merupakan kekhususan bagi asulullah SAW),







10) Saat di kubur di HARAMKAN:

a) Menyembelih;

b) Meninggikan kuburan melebihi yang dijelaskan diatas;

c) Mencat kuburan;

d) Membangun diatasnya;

e) Duduk diatasnya;

f) Shalat menghadap kubur;

g) Shalat dikubur meski tidak menghadap kubur;

h) Membangun masjid di kubur’

i) Menyalakan lampu diatasnya’

j) Menghancurkan tulang mayat orang muslim (Adapun mayyit orang kafir diperbolehkan, karena tiada nilai kehormatan untuknya)

k) Menggali kuburan orang muslim kecuali ada sebab yang dibolehkan untuk syariat;

l) Boleh menggali kubur orang-orang kafir,karena tidak ada nilai kehormatan baginya.

m)



P. BEBERAPA KESALAHAN YANG BERTETANGAN DENGAN SYARIAT

Banyak orang awam, terlebih yang membesar-besarkan syaikh, kyai, ulama, sunan, wali, dll, banyak melakukan kesalahan yang bertentangan dengan syariat tertuama dalam pengurusan jenazah. Mereka menyangka bersumber dari Islam, padahal tidak dan bertentangan dengan petunujuk rasulullah SAW, karena memang tiada dalil, karena adat istiadat, atau kebiasaan orang kafir.

Kesalahan itu antara lain :

1) Membaca Surah Yassin untuk orang yang sekaratul maut;

2) Menghadapkan orang sekaratul maut ke kiblat;

3) Memasukkan kapas di pantat, tenggorokan dan hidung mayyit,

4) Keluarga mayyit tidak makan sampai selesai penguburan;

5) Memanjangkan jenggot sebagai rasa duka setelah itu mencukurnya;

6) Mengumunkan berita kematian lewat menara;

7) Mereka membaca saat seorang memberitakan kematian : Al Fatihah ‘ala ruh…

Yang memandikan mayyit membaca bacaan tertentu saat membasuh anggota tubuh mayyit;

9) Megeraskan dzikir saat memandikan atau saat mengantar jenazah;

10) Menghias jenazah;

11) Meletakkan selendang diatas keranda;

12) Keyakinan bahwa mayyit yang ringan dosanya sedikit, atau sebaliknya

13) Pelan-pelan dalam membawa jenazah;

14) Mengangkat suara saat menghadiri jenazah atau bercanda dengan orang lain;

15) Memuji-muji jenazah saat menghadiri jenazah di mesjid sebelum dan sesudah dishalati, sebelum pemakaman;

16) Kebiasaan membawa jenazah dengan mobil dan mengantarkan dengan mobil;

17) Shalat Ghaib, padahal sudah tahu bahwa ditempa meninggalnya sudah dishalati;

18) Imam posisi lurus ditengah mayat laki-laki atau posisi lurusdengan dada mayat perempuan;

19) Setelah shalat jenazah, ada yang bertanya dengan suara keras :”Bagaimana kesaksian kalian terhadap simayyit ini?”Lalu hadirin menjawab :” Dia adalah orang shaleh”;

20) Sengaja memasukkan mayyit dari arah liang kubur;

21) Menyebar pasir bibawah si mayyit tanpa ada alasan yang jelas,

22) Memercikkan bantal untuk mayyit atau jenis lain dibawah kepalanya dalam liang kubur;

23) Memakaikan air kembang ke mayyit dalam kubur;

24) Talqin dengan kata-kata : “wahai fulan…” jika datang kepadamu dua malaikat ….. dst;

25) Takziyah dikuburan dengan berbaris-baris,

26) Berkumpul disuatu tempat untuk takziyah;

27) Membatasi Takziyah dengan 3 hari;

28) Bertakziyah dengan perkataan “ Semoga Allah memperbanyak pahalamu” sebagai persangkaan itu ada sunnahnya, padahal tidak ada dalam sunnah nabi SAW.

29) Penyiapan hidangan makanan dari keluarga si mayyit;di beberapa hari tertentu;

30) Membuat makanan tertentu atau membelinya pada hari ketujuh;

31) Keluar pagi-pagi menuju mayyit yang telah dikubur kemarin, bersama kerabat keluarga dan temannya;







32) Merayakan pujian untuk mayyit pada malam ke 40, setahun setelah meninggal (Abdur Razzaq Naufal dalam kitabnya “Al Hayaat Al Ukhraa hal 156 berkata : Sesungguhnya peringatan ke40 ini berasal dari adat raja-raja fir’aun, sebab mereka sibuk dengan pengawetan mayat, persiapan penguburan selama 40 hari dan mereka menjadikan perayaan pemakaman);

33) Menggali kubur sebelum wafat sebagai tanda kesiapan mati;

34) Mengkhususkan ziarah kubur pada Idul Fitri;

35) Mengkhususkan ziarah kubur pada hari Senin dan Kamis;

36) Membaca Al fatehah dan Yasinan di kuburan;

37) Mengirim salam kepada para nabi melalui mayyit yang diziarahi kubur;

38) Menghadiahkan pahala ibadah seperti shalat dan bacaan Al qur’an kepada orang muslim yang sudah mati;

39) Menghadiahkan pahala amalan kepada nabi SAW;

40) Memberikan gaji kepada orang yang membacakan Al Qur’an dan menghadiahkannya untuk si Mayyit;

41) Pendapat mereka: Bahwa doa disekitar kubur para nabi dan orang salih mustajab;

42) Mengiasai kubur;

43) Bergantung dikubur nabi dan menciumnya;

44) Bertawaf dikubur para nabi dan orang shalih(Sebagaimana dilakukan orang-orang jahil di negeri muslim seperti mesir,)

45) Meminta pertolongan pada mayyit atau meminta doanya;

46) Mempertinggi dan membangun kuburan;

47) Menulis nama mayyit di masjid, atau membangun masjid diatas kubur;

48) Sengaja berpergian jauh untuk berziarah ke kubur nabi;

49) Mengirmkan tulisan yang berisi permohonan hajat kepada Rasulullah SAW saat berziarah ke makamnya;

50) Anggapan mereka : “Tiada beda antara semasa hidup dan sesudah mati nabi SAW dalam menyaksikan umatnya, serta mengetahui keadaan dan urusan mereka”.

*) Tulisan ini merupakan ringkasan materi diambil dari KITAB “AHKAAMUL JANAAIZ WA BID’IHAA” KARYA

MUHAMMAD NASHARUDDIN AL – ABANI RAHIMAHULLAH. Untuk memahami dalil dalilnya dan memahami lebih jauh silahkan akhwan dan akhwat baca buku tersebut .
Senin, 18 Maret 2013
Posted by Unknown

VOICE OF ISLAMIC | Suara Masyarakat Islam | AQIQAH

VOICE OF ISLAMIC | Suara Masyarakat Islam | AQIQAH

Saya seringkali mendengar para jama’ah yang menanyakan masalah aqiqah pada ustadz Aam, bahkan ada jama’ah yang sudah berumur, tapi karena dulu orang tuanya tidak meng-aqiqahinya, ia berniat untuk melaksanakan aqiqah. Wah, beliau mungkin semangat sekali untuk menunaikan ibadah ini.

VOICE OF ISLAMIC | Suara Masyarakat Islam | AQIQAH 

Kebetulan juga, sahabat saya, teman ngobrol saya ketika berangkat kerja, juga bertanya tentang aqiqah. Sahabat saya ini mendapatkan anugerah keponakan perempuan.........pastinya lucu ya, kayak tantenya....he..he...ups, tantenya jangan ge-er ya....

Pas ngobrol dengan sahabat saya ini, saya tidak dapat menjelaskan argumen yang rinci and detail, yang saya tahu, aqiqah adalah ibadah yang terikat dimensi waktu. Bahwa bayi yang baru lahir, di aqiqahi pada hari ke-7, diberi nama dan dipotong rambutnya, yang nantinya ditimbang untuk disetarakan dengan emas, dan uangnya disedekahkan. That’s all........tapi dengan pertanyaan sahabat saya, saya jadi punya ghirah untuk mencari informasi tentang aqiqah ini lebih detil lagi. So, sepulang kerja, saya cek satu persatu buku dan majalah yang ada di lemari, siapa tahu ada yang membahas secara khusus. Tapi hampir satu jam saya cari, ternyata saya tidak menemukannya. Akhirnya saya berkutat dengan komputer di kamar adik saya yang agak gelap, saat itu saya ingin menulis tentang suatu masalah. Eh, taunya di pinggir mouse yang sedang saya pegang dari tadi, ada buku kecil milik adik saya terjatuh karena tersenggol tangan saya (bukunya disimpan di pinggir meja sih...), pas saya ambil.........subhanallah, judulnya “Aqiqah Dalam Pandangan Islam”, buku kecil ini diterbitkan oleh Niaga Ummul Quro.........Alhamdulillah, pas banget.........apalagi diterbitkan oleh Niaga Ummul Quro, suatu lembaga yang saya percaya kapasitas dan kredibilitasnya, karena memang salah satu spesialisasi Niaga Ummul Quro berkaitan dengan hewan Qurban dan hewan Aqiqah........ lembaga ini adalah lembaganya Ustadz Abu Syauqi, yang kemarin dicalonkan PKS sebagai calon wakil walikota Bandung dari pasangan Trendi..........saya sudah mengenal Abu Syauqi sejak saya masih kuliah di ITB, karena saya pernah mendapat tausiyah-tausiyah dari Ummu Syauqi yang suka memberikan tausiyah di keputrian kampus, dan beberapa sahabat kuliah saya sering menyebut-nyebut Niaga Ummul Qura, sehingga nama Niaga Ummul Qura cukup akrab ditelinga saya ......

Berikut ini saya kutip ilmu dari buku kecil yang berjudul “Aqiqah Dalam Pandangan Islam”, semoga bermanfaa’at......

Agar ibadah yang kita lakukan diterima Allah SWT sebagai amal shaleh, maka ibadah kita harus sesuai dengan tuntunan Rasulullah SAW, baik dalam waktu pelaksanaannya maupun dalam caranya, sehingga kita harus memahami makna aqiqah seperti yang diajarkan Rasulullah SAW.

“setiap anak digadaikan dengan aqiqah, ia disembelihkan binatang pada hari ketujuh dari kelahirannya, diberi nama, dan dicukur kepalanya.” (HR Tirmizi, Ibnu Majah dan Samirah)

Jika kita memiliki barang yang dapat mendatangkan manfa’at serta bangga memilikinya, tapi barang tersebut dalam keadaan tergadai. Bagaimana sikap kita?. Tentunya semaksimal mungkin kita akan menebusnya. Begitupula aqiqah, karena aqiqah adalah upaya menebus anak kita yang masih tergadai. Aqiqah adalah wujud rasa syukur atas anugerah sekaligus amanah yang diberikan Allah

VOICE OF ISLAMIC | Suara Masyarakat Islam | AQIQAH

Makna Aqiqah
Menurut bahasa, Aqiqah berarti memutus/memotong, sedangkan menurut istilah Syar’i, aqiqah adalah menyembelih kambing untuk anak yang baru dilahirkan pada hari ke tujuh dari kelahirannya.
“setiap anak digadaikan dengan aqiqah ia disembelihkan binatang pada hari ketujuh dari kelahirannya, diberi nama, dan dicukur kepalanya.” (HR Tirmizi, Ibnu Majah dan Samirah)
Berarti pelaksanaan aqiqah adalah:
Pertama, menyembelih kambing
Kedua, memberi nama
Ketiga mencukur kepalanya
Jika telah melaksanakan 3 hal diatas, maka kita telah mengaqiqahkannya

Hukum Aqiqah
Para Fuqaha berbeda pendapat dalam hal ini. Ada yang menyatakan wajib, sunnah mu’aqadah dan ada yang menolak aqiqah yang disyari’atkan. Pendapat terakhir adalah pendapat ahli fiqih Hanafiyah.
Yang berpendapat wajib diantaranya : Hasan Basri, Al Laits, Ibnu Saad.
Yang berpendapat sunnah mu’aqadah adalah sebagian besar ahli ilmu fiqih dan ijtihad, diantaranya pendapat Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad. Dan inilah pendapat yang terkuat.


Aqiqah Untuk Laki-laki dan Perempuan
Afdhalnya untuk anak laki-laki disembelih dua ekor, sedangkan untuk anak perempuan satu ekor, namun ada yang memperbolehkan untuk anak laki-laki satu ekor, terutama apabila anak kembar atau sedang mangalami kesempitan
Dari Hadist yang diriwayatkan oleh Abu Ibnu Abas ra, disebutkan “Bahwa sesungguhnya Rasulullah telah mengaqiqahkan Hasan dan Husain satu kambing satu kambing.”

Waktu pelaksanaan Aqiqah
Sesuai hadist diatas bahwa aqiqah lebih diutamakan dilakukan pada hari ketujuh dari kelahirannya.
“setiap anak digadaikan dengan aqiqah ia disembelihkan binatang pada hari ketujuh dari kelahirannya, diberi nama, dan dicukur kepalanya.” (HR Tirmizi, Ibnu Majah dan Samirah)

Memotong sendiri
orang yang mengaqiqahkan anaknya dan ia pandai menyembelih, disunnahkan untuk menyembelih sendiri dan membaca “ Bismillahi Wallahu Akbar, Allahumma Shali Alaa Muhammadin Wa’alaa Aalaihi Wasalim Allahumma Minka Wailaika Taqabal min..........fulan bin fulan (Dengan nama Allah dan Allah Maha Besar, Ya Allah berilah rahmat dan sejahtera kepada Nabi Muhammad dan keluarganya. Ya Allah ini dari Engkau dan kembali kepada Engkau maka terimalah ini dari........fulan bin fulan.

Pembagian Daging Aqiqah
Pembagian daging Aqiqah seperti pembagian daging qurban, yaitu:
1.Dibagikan sebagian kepada fakir miskin sebagai sedekah
2.Dibagikan kepada kaum kerabat
3.Dibagikan kepada tetangga
4.Dibagikan kepada suku bangsa tertentu sebagai hadiah
5.Sebagian boleh dimakan sendiri
“Timbanglah rambut Husain dan bersedekahlah dengan berat rambut tersebut dengan perak dan berikanlah kaki aqiqah kepada satu suku bangsa.” (HR Baihaqi dari Ali ra)
Ahli fiqih membolehan juga mengadakan walimah aqiqah dengan mengundang fakir miskin, kaum kerabat dan yang lainnya untuk makan bersama berkumpul guna mempererat ukhuwah islamiyah.

Memberi Nama
Disunahkan memberi nama dengan nama yang baik, sesuai dengan harapan orang tua pada anak, karena sesungguhnya dalam nama terkandung do’a orang tua.

Mencukur Rambut
Disunahkan mencukur rambut bayi yang baru lahir, kemudian rambutnya di timbang dengan perak/emas, kemudian rambutnya tersebut ditimbang, disetarakan dengan emas/perak, dan disedekahkan kepada fakir miskin.

Hukum Tentang Kambing Aqiqah
Hal-hal yang disyaratkan dalam aqiqah adalah hal-hal yang dipersyaratkan dalam qurban, yaitu:
-Kambingnya mencapai umur untuk kambing, biasanya ditandai dengan telah tanggalnya gigi depan
-Kambingnya sehat
-Kambing yang tidak cacat

Do’a Untuk Anak
U’idzuka bi kalimaa tilahit tammati, min kuli syaithoni wa hammah, wamin kulli a’inin laammah (Aku perlindungkan Engkau (wahai bayi) dengan kalimat Allah yang sempurna dari setiap godaan syaithan dan racun, dan setiap pandangan yang penuh kebencian.)
Posted by Unknown

ALLAH HELP US "AL-QUR'AN"



 “Apabila telah datang pertolongan Allah.” (pangkal ayat 1). Terhadap kepada agama-Nya yang benar itu, dan kian lama kian terbuka mata manusia akan kebenarannya: “Dan kemenangan.” (ujung ayat 1).  Yaitu telah terbuka negeri Makkah yang selama ini tertutup. Dan menang Nabi SAW ketika memasuki kota itu bersama 10.000 tentara Muslimin, sehingga penduduknya takluk tidak dapat melawan lagi. Kedaulatan berhala yang selama ini mereka pertahankan dengan sebab masuknya tentara Islam itu dengan sendirinya telah runtuh. Berhala-berhala itu telah dipecahi dan dihancurkan. Ka’bah dan sekelilingnya telah bersih daripada berhala. Dan yang berkuasa ialah Islam: “Dan engkau lihat manusia masuk ke dalam Agama Allah dalam keadaan berbondong-bondong.” (ayat 2).
Artinya bahwa manusia pun datanglah berduyun-duyun, berbondong-bondong dari seluruh penjuru Tanah Arab, dari berbagai persukuan dan kabilah. Mereka datang menghadap Nabi SAW menyatakan diri mereka mulai saat itu mengakui Agama Islam, mengucapkan bahwa memang: “Tidak ada Tuhan, melainkan Allah, Muhammad adalah Rasul Allah.” Dengan demikian bertukar keadaan. Agama yang dahulu berjalan dengan sempit, menghadapi berbagai rintangan dan sikap permusuhan, sejak kemenangan menaklukkan Makkah itu orang datang berbondong menyatakan diri menjadi penganutnya.
Kalau sudah demikian halnya: “Maka bertasbihlah dengan memuji Tuhanmu.” (pangkal ayat 3). Arti bertasbih ialah mengakui kebesaran dan kesucian Tuhan, dan bahwa semuanya itu tidaklah akan terjadi kalau bukan kurnia Tuhan. Dan tidaklah semuanya itu karena tenaga manusia atau tenaga siapa pun di dalam alam ini, melainkan semata-mata kurnia Allah. Sebab itu hendaklah iringi ucapan tasbih itu dengan ucapan puji-pujian yang tiada putus-putus terhadap-Nya, bahkan: “Dan mohon ampunlah kepada-Nya.” Ini penting sekali. Karena selama berjuang, baik 13 tahun masa di Makkah sebelum hijrah, ataupun yang 8 tahun di Madinah sebelum menaklullan, kerapkalilah engkau atau pengikut-pengikut engkau yang setia itu berkecil hati, ragu-ragu, kurang yakin, meskipun tidak dinyatakan, karena sudah begitu hebatnya penderitaan, namun pertolongan Tuhan belum juga datang. Hal ini pernah juga dibayangkan Tuhan di dalam janjinya (Surat 2, Al-Baqarah : 214):
“Atau apakah kamu sangka bahwa kamu akan masuk ke syurga, padahal belum datang kepada kamu seperti yang datang kepada yang sebelum kamu, mereka itu dikenai oleh kesusahan (harta-benda) dan kecelakaan (pada badan diri) dan digoncangkan mereka (oleh ancaman-ancaman musuh), sehingga berkatalah Rasul dan orang-orang beriman besertanya, ’Bilakah akan datang pertolongan Allah itu?, ‘Ketahuilah bahwa pertolongan Allah itu telah dekat.’”
Sampai Rasul sendiri dan sampai orang-orang yang beriman yang mengelilinginya telah bertanya bila lagi kami akan ditolong, padahal kesengsaraan telah sampai puncak, tidak terderitakan lagi.
Mohon ampunlah kepada Allah atas perasaan-perasaan yang demikian, agar rasa hati itu bersih kembali, dan kasih dengan Tuhan bertaut lebih mesra daripada yang dahulu. Dan taubat daripada kegoncangan fikiran dan keragu-raguan yang mendatang dalam hati ialah dengan menyempurnakan kepercayaan kepada Tuhan; “Sesungguhnya Dia adalah sangat Pemberi Taubat.” (ujung ayat 3). Karena Dia adalah Tuhan, Dia adalah Kasih dan Sayang akan hamba-hamba-Nya, dan Dia adalah mendidik, melatih jiwa-raga hamba-Nya agar kuat menghadapi warna-warni percobaan hidup di dalam mendekati-Nya.
Seakan-akan berfirmanlah Tuhan: “Bila pertolongan telah datang dan kemenangan telah dicapai, dan orang telah menerima agama ini dengan tangan dan hati terbuka, maka rasa sedih telah sirna dan rasa takut telah habis. Yang ada setelah itu adalah rasa gembira, sukacita dan syukur. Hendaklah diisi kegembiraan itu dengan tasbih dan tahmid puji dan syukur, tabah kuatkan hati mendekatinya. Jangan takabbur dan jangan lupa diri.
Oleh sebab itu maka tersebutlah di dalam siirah (sejarah) hidup Nabi SAW bahwa seketika beliau masuk dengan kemenangan gemilang itu ke dalam kota Makkah, demi melihat orang-orang yang dahulu memusuhinya telah tegak meminggir ke tepi jalan, melapangkan jalan buat dilaluinya, beliau tundukkan kepalanya ke tanah, merendahkan diri kepada Tuhan, sehingga hampir terkulai ke bawah kendaraannya, unta tua yang bernama Qashwaa, yang dengan itu pula dia masuk ke sana kembali sebagai penakluk delapan tahun kemudian.
Menurut catatan Al-Hafiz Ibnu Hajar di dalam kitabnya Al-Fathul-Bari, dalam Hadis yang dirawikan oleh Abu Ya’la dari Abdullah bin Umar, Surat ini diturunkan ialah ketika beliau berhenti di Mina di hari Tasyriq, pada waktu beliau melakukan Haji Wada’. Maka mafhumlah beliau bahwa Surat ini pun adalah menjadi isyarat juga baginya bahwa tugasnya sudah hampir selesai di dunia ini dan tidak lama lagi dia pun akan dipanggil ke hadhrat Tuhan.
Ada juga kemusykilan orang tentang riwayat itu. Sebab Haji Wada’ terjadi dua tahun setelah Makkah takluk. Tetapi yang mempertahankan riwayat itu mengatakan bahwa orang berbondong masuk ke dalam Agama Allah itu tidaklah putus-putus sampai pun ketika Haji Wada’ itu, bahkan sampai setelah beliau kembali ke Madinah selesai Haji Wada’.
Dan tersebut juga dalam catatang riwayat bahwa beberapa orang sahabat yang utama, sebagai Abu Bakar, Umar dan Abbas mengerti juga akan qiyas isyarat Surat ini. Karena mereka mengerti bahasa Arab, bahasa mereka sendiri, tahulah bayangan kata, kalau pertolongan telah datang dan kemenangan telah tercapai, artinya tugas telah selesai.
Sebab itu ada riwayat dari Muqatil, bahwa seketika ayat dibaca Nabi di hadapan sahabat-sahabat, banyak yang bergembira, namun ada yang menangis, yaitu Abbas bin Abdul Muthalib.
“Mengapa menangis, paman?” Tanya Nabi SAW kepada beliau.
Abbas menjawab: “Ada isyarat pemberitahuan waktumu telah dekat!” “Tepat apa yang paman sangka itu,” kata beliau.
Dan hanya 60 hari saja, menurut keterangan Muqatil, sesudah beliau bercakap-cakap hal itu dengan Nabi, memang berpulanglah Nabi ke hadhrat Tuhan.
Dalam sebuah Hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari, Umar bin Khattab pada masa pemerintahannya memanggil orang-orang tua hadir dalam Perang Badar untuk pertemuan Shilatur-rahmi. Di sana hadir Ibnu Abbas yang masih muda. Beliau tanyakan pendapatnya tentang “Idzaa Jaa-a Nashrullaahi”, ini. Dia pun menyatakan bahwa Surat ini pun isyarat bahwa ajal Nabi telah dekat.
Dan sejak ayat itu turun, selalu Rasulullah membaca dalam sujud dan ruku’nya:                             
“Amat Suci Engkau, ya Tuhan kami, dan dengan puji-pujian kepada Engkau. Ya Tuhanku, ampunilah kiranya aku ini.
Berkata Ibnu Umar: “Surat Idzaa Jaa-a ini turun di Mina ketika Haji Wada’ (Haji Rasulullah yang terakhir, atau Haji Selamat Tinggal). Kemudian itu turunlah ayat “Al-Yauma Akmaltu Lakum Diinakum.” (Surat 5, ayat 3). Setelah ayat itu turun, 80 hari di belakangnya Rasulullah SAW pun wafat. Sesudah itu turun pulalah ayat Al-Kalalah (Suray 4, An-Nisa’, ayat 175 penutup Surat), maka 50 hari sesudah ayat itu turun, Rasulullah SAW pun kembalilah ke hadhrat Tuhan. Kemudian turunlah ayat “Laqad Jaa-akum Rasuulun Min Anfusikum.” (Surat 9, At-Taubah, ayat 128), maka 35 hari setelah ayat itu turun beliau pun meninggal. Akhir sekali turunlah ayat “Wattaqquu Yauman Turja’uu-na Fiihi Ilallaah.” (Surat 2, Al-Baqarah ayat 281). Maka 21 hati setelah ayat itu turun, beliau pun meninggal.


Posted by Unknown

Visitor

Contact

Welcome

pagerank dan seo

Popular Post

About

Blogger news

Blogroll

Blogger templates